FORMASI RIAU : Penegak Hukum Tindak Tegas Perambah Hutan Mangrove di Jadikan Tambak Udang

BENGKALIS - Ratusan Hektar Kawasan Hutan Manggrove sebagai benteng alam Pulau Bengkalis setiap waktu terus dirambah secara ilegal dan berubah fungsi menjadi tambak udang oleh ulah pengusaha Tambak Udang tanpa tersentuh hukum oleh Penegak Hukum. 

Padahal dampak dari perusakan hutan mangrove sebelah utara, timur ,selatan pulau bengkalis membuat proses kehancuran  pulau bengkalis makin dipercepat, mengingat selama ini pulau yang berhadapan langsung dengan selat malaka pembatas antara Indonesia dengan Negara Malaysia, sudah sejak lama dihantam abrasi Pantai. Bahkan pulau yang dulunya dijuluki kota terubuk, menurut Profesor Koichi Yamamoto, peneliti dari Universitas Yamaguchi, Jepang, mengatakan Pulau Bengkalis terancam tenggelam. Hal itu akibat tingkat abrasi yang cukup parah hingga mencapai 40 meter pertahun. 

Lebih lanjut Yamamoto Ahli Enviromental Engineering dan Sediment Transport itu dalam diskusi ilmiah tentang ancaman Erosi dan Abrasi Lahan Pesisir Pulau Gambut yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Bencana (PSB) Universitas Riau beberapa waktu lalu, mengaku  telah melakukan penelitian selama enam tahun terakhir di Pulau Bengkalis, salah satu pulau yang berada di pesisir Riau.

begitu parahnya kondisi abrasi yang menghantam pulau bengkalis, naumun sangat disayangkan sekali masih tersisa sedikit benteng alami berupa hutan mangrove untuk dapat menahan  lajunya proses kehancuran pulau bengkalis, itu terus dirambah oleh pengusaha tanbak udang.

Bahkan secara terang-terangan Kepala Dinas Perikanan Bengkalis Herliawan mengatakan kepada wartawan, senin (03/02/2020) dilihat dari tambak yang ada hanya satu atau dua yang memiliki izin. "Setahu saya baru satu atau dua tambak udang yang memiliki izin saat ini. Sementara tambak lainnya belum memiliki izin karena terkendala status lahan pemilik usaha tambak ini masuk dalam hutan produksi terbatas (HPT)," Jelasnya 

Sesuai data sementara diperolehi media ini, jumlah keseluruhan lokasi tambak udang sebanyak 60 lokasi, diperkirakan mencapai ratusan  hektar Kawasan Hutan Mangrove menjadi korban yang dibabat secara ilegal berubah fungsi menjadi kolam udang yang tersebar di beberapa Kecamatan, terbanyak  di lokasi Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan Pulau Bengkalis.

Hasil pantauan langsung Media ini ke lapangan dengan berpedoman dengan Peta sebagaimana tertuang pada lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.903 /MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, terdeteksi lokasi-lokasi tambak uang yang diduga termasuk dalam kawasn hutan Mnagrove dan Kawasn Lindung Sepadan pantai yaitu lokasi Tambak Udang yang terletak di areal Desa Penampi dan Kelebuk, Desa Damai, DesaTameran, Desa Penebal, Desa Pematang Duku, Desa Ketam Putih, Desa Sebauk, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis. Kemudian untuk Kecamatan Bantan Pula lokasi-lokasi yang diduga masuk dalam Kawasan Hutan terletak diareal Desa Selat Baru, Desa Berancah , Desa Teluk Papal, Desa Suka Maju, Desa Pambang Baru, Desa Pambang, Desa Kembung Baru Desa Kembung Luar dan sejumlah areal Desa lainnya.

Kepada media ini Kordinator investigasi LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) Yanto mengungkapkan, bahwa terhadap sejumlah lokasi yang terduga melakukan perambahan kawasan hutan Mangrove di jadikan Tambak Udang telah pernah dilaporkan kepada Kepala Dinas LHK Propinsi Riau dan tembusan nya juga dikirim ke Menterii LHK, namun sayang nya sampai saat ini para pelaku sedikitpun tak tersentuh hukum,"ujarnya.

Sementara di tempat terpisah, Direktur Formasi Riau mengatakan, Penegak hukum sebaiknya jemput bola. Merambah manggrove itu tidak boleh kecuali ada izin. Saya pikir penegak hukum harus menindak dengan tegas. Apalagi itu digunakan untuk tambak udang. Rasanya tidak mungkin itu rakyat kecil yang berbuat, "terang Dr. Muhamad Nurul Huda SH, MH kepada media ini. 

Tambanya, Sebaiknya Gakum, Kepolisian dan KLHK bisa turun untuk menginvestigasi. Jika memang benar-benar terjadi perbuatan melanggar hukum, ya harus ditindak sesuai dengan ketentuan UU yang berkaitan dengan Lingkungan, "tutupnya.(Romi)

Komentar Via Facebook :