SAH... Penetapan Nomor Urut, Fadhillah; Juknis KPU, Pengunduran Diri Paling Lama 5 Hari Setelah Pene

SAH... Penetapan Nomor Urut, Fadhillah; Juknis KPU, Pengunduran Diri Paling Lama 5 Hari Setelah Penetapan

Bengkalis,membacabangsa.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, melakukan rapat pleno tentang tahapan pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 yang digelar di Kantor KPU, Jalan Pertanian Bengkalis. Rabu (24/9/20). 

Sebelumnya, Selasa (23/9/20), KPU Kabupaten Bengkalis, melalui surat nomor : 206/PL.02.3-Pu/1403/KPU-Kab/IX/2020 telah mengumumkan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis serentak tahun 2020.

an berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bengkalis dan berita acara nomor : 49/PL/02.3-BA/1403/Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, serta surat keputusan KPU Bengkalis nomor : 195/PL.02.3-kpt/1403/Kab/IX/2020, menetapkan Kasmarni-Bagus Santoso. H. Abi Bahrun - Herman, Kaderismanto-Iyeth Bustami, dan H. Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 24 September 2020, sesuai dengan tahapan PKPU nomor 5 terkait jadwal program dan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis. kita dari KPU melakukan rapat pleno terbuka penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis,"terang Fadhillah Al Mausuly. 

Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly melanjutkan, hasil pencabutan nomor urut tadi sudah kita ketahui bersama dan hasil nya Kaderismanto-Iyeth Bustami (KDI) Nomor urut 1, H. Abi Bahrun-Herman (AMAN) nomor urut 2 disusul Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) urut ke 3 dan H. Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte (ESA) dengan nomor urut ke 4.

Selain penetapan nomor urut, kita juga melakukan penandatangan Fakta Integritas penerapan protokol covid kesehatan dan pencegahan dan pengendalian covid-19, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, tadi sudah dibacakan dan diikuti oleh pasangan calon.

"Setelah 2 kegiatan ini dilakukan, selanjutnya kita melakukan Deklarasi Pilkada Damai yang di inisiasi oleh Bawaslu dan ditandangani setiap pasangan calon, KPU, Plh Bupati Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Bawaslu," jelas Fadhillah Al Mausuly. 

Katanya lagi, selanjutnya perlu juga kami sampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye yang di mulai dari tanggal 26 September, kami berharap tahapan yang dilakukan oleh pasangan calon sebagai peserta agar selalu mematuhi protokol kesehatan standar covid-19, sebagaimana yang sudah di ikrarkan oleh pasangan calon dan juga sudah di tandatangani.

"Perlu kami sampaikan bahwa nomor urut yang sudah ditetapkan itu nanti akan digunakan untuk menyusun daftar nomor urut pasangan calon, kedua untuk mencetak surat suara, dan keperluan kampanye, nanti akan di pasangan di setiap tempat pemungutan suara.

"Kami juga menginggatkan kepada pasangan calon sebagaimana sudah di atur di juknis KPU terkait persyaratan pengajuan pengunduran diri, kami ingatkan sekali lagi paling lambat 5 hari setelah penetapan dan hari ini merupakan hari kedua, hanya tinggal 3 hari lagi sampai tanggal 28 September 2020, harus segera menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU Kabupaten Bengkalis.

"Selanjutnya untuk SK pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan yaitu tanggal 9 desember 2020, kami mohon kerjasamanya agar proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan baik dan kondusif,"pungkas Fadhillah Al Mausuly.(Adv/Leni)

Komentar Via Facebook :