Satresnarkoba Polres Merangin Kembali Amankan Tindak Pidana Kasus Narkotika Jenis Shabu

Merangin Membacabangsa.co.id Satresnarkoba Polres Merangin kembali amankan satu pelaku berinisial N (50) warga Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu Bruto seberat 0,25 Gram pada Selasa (2/2/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Kronologis kejadian tersebut bermula pada Selasa tanggal (19/1/21) sekira pukul 09.00 WIB Team Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba IPDA Saefudin mendapatkan Informasi bahwa di Desa Muara Belengo terdapat seorang residivis Narkotika sering menjual Narkotika jenis Shabu berbekal informasi tersebut.

Team melakukan Lidik dan Pulbaket, Pada Selasa (2/2/21) sekira pukul 07.30 WIB Team mendapatkan Informasi bahwa Pelaku akan melakukan transaksi di Depan SPBU Muara Belengo, berbekal info tersebut Team langsung bergerak dan monitoring keberadaan Pelaku sekira pukul 09.00 WIB melintas mobil yang dikendarai oleh Pelaku kemudian Team langsung menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades dan Ketua BPD Desa Muara Belengo disamping pintu sopir mobil yang dikendarai oleh Pelaku ditemukan 1 (satu) buah paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan timah rokok yang diakui oleh Pelaku adalah miliknya.

Dalam interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari SUHERMAN di Musi Rawas kemudian Team melakukan penggeledahan di rumah Pelaku namun tidak ditemukan Barang bukti lainnya, yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkotika atas dasar tersebut Pelaku dan Barang Bukti yang ada dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K., melalui Kasubaghumas Polres Merangin yakni Iptu Edih membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Shabu Bruto 0,25 Gram, 1 (satu) buah potongan timah rokok warna kuning emas serta 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam beserta SIM cardnya”terang Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku berinisial N (50) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rls Bisroh )

Komentar Via Facebook :