Kepala BPBD Rohul Tinjau Lokasi Bencana

Rokan Hulu (Riau)membacabangsa.co.id-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Rokan Hulu Bapak H. Zulkifli Said dengan tanggap dan sigap menanggapi bencana yang terjadi Di Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu dengan runtuh atau robohnya Tembok Penahan Tebing yang sudah menelan biaya dari APBN cukup besar dengan harapan bisa berfungsi sebagai Antisipasi Banjir yang setiap musim penghujan selalu banjir di Desa Ulak Patian. Sikap tanggap ditunjukkan dengan langsung turun ke lokasi Selasa 09/03/2021.

Setelah melakukan peninjauan lokasi Selasa 09/02/3/2021 Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Rokan Hulu Bapak H. Zulkifli Said, sampai berita ini diterbitkan  belum  memberikan tanggapan dan keterangan kepada media ini yang sudah berupaya berkunjung ke kantor dan sedang tidak berada ditempat, sudah meminta tanggapan lewat pesan di wa tidak memberikan jawaban dan dihubungi melalui telpon selulernya juga tidak diangkat.

Dari berbagai sumber didapat keterangan bahwa pembangunan Tembok Penahan Tebing ini  terealisasi pembangunannya pada tahun 2017 dan 2018 dimasa Kepala BPBD kabupaten Rokan Hulu  dijabat oleh Aceng Herdiana, pembangunan tembok penahan tebing ini sekaligus berfungsi sebagai antisipasi banjir, dermaga dan tempat wisata bahari selesai di bangun di Desa Ulak Patian dengan menggunakan Dana APBN.

" Selama 3 tahun pembangunan, tepatnya diakhir tahun 2020 sudah mulai nampak retak oleh karna kontur tanah dan erosi yang diakibatkan oleh pasang Surut Sungai Rokan Atau Batang Lubuh ini, sehingga puncak nya pada hari ahad pagi 7 Maret 2021 yang retak tadi oleh karna kontur tanah dan pasang Surut sungai Rokan, maka terjadilah Longsor sehingga ada yang roboh atau runtuh pada salah satu bagian dari Tembok penahan Tebing ini", sebut salah seorang tokoh masyarakat yang disegani di daerah ini.

Namun mengingat pembangunan Tembok Penahan Tebing ini masih terhitung baru selesai dilaksanakan pembangunan nya, kurang dari 5 (lima) tahun perlu ada kajian apakah kondisi ini murni karna bencana alam atau diduga akibat kesalahan dan kelalaian manusia dalam hal teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan nya. Jika kejadian ini diduga merupakan kelalaian dan kesalahan dari faktor manusia yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasinya maka perlu penegak hukum mengusut kejadian ini, kata salah seorang anggota LSM yang ada di Rokan Hulu.(Edizulman)

Komentar Via Facebook :