Babak Baru Polemik Pembuangan Sampah Ilegal di Desa Gintung, Isu Bagi-Bagi Cuan Mencuat

Tangerang - Ramai dimasyarakat tentang adanya pembuangan sampah ilegal ke wilayah Desa Gintung yang terjadi beberapa waktu ini. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Gintung yang dikomandoi oleh M. Sholeh, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Desa, guna menolak pembuangan sampah ilegal dan meminta kepada aparatur pemerintah untuk menutup aktivitas tersebut, pada Kamis malam (22/08/23) lalu. Namun, aksi tersebut nampaknya tidak disambut baik oleh pemerintah setempat, pemerintah seolah tutup mata dengan adanya aktivitas perusakan lingkungan dan penolakan warga tersebut. 

Hasil investigasi awak media dilapangan, truck bermuatan sampah masih beraktivitas bahkan tampak sangat masif setelah aksi unjuk rasa tersebut digelar masyarakat. Tidak hanya itu, fakta-fakta lain yang berhasil wartawan dapatkan adalah tentang dugaan adanya sejumlah oknum aparatur pemerintah yang menerima "uang pelicin" dari pembuangan sampah tersebut, sehingga aktivitas ilegal ini masih terus berjalan sampai pada saat ini.

Informasi dari sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa ada oknum pemerintah Desa Gintung yang diduga menerima uang senilai Rp. 50.000 per ritasi truck sampah. Sementara, menurut warga sekitar, sudah ratusan truck yang membuang sampah ke wilayah tersebut. Tapi, sampai berita ini diterbitkan,  Kepala Desa Gintung enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Padahal, jika kita merujuk kepada Undang-undang, oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.

Selain dijerat dengan pasal tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar. (Asep Kelonx)

Komentar Via Facebook :